Pemerintah Pusat Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah Terpadu DKI
Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau pengelolaan persampahan di Jakarta Recycle Center (JRC) Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Kami ajak melihat langsung lokasi pengelolaan sampah milik DKI
Kepala Pusat Riset dan Inovasi Daerah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Andhika Ajie mengatakan kunjungan ini bagian dari kerja sama Bappeda dan Bappenas. Saat ini Bappenas tengah menyusun kajian terkait rancangan UU khusus DKI Jakarta, yang nantinya bukan lagi menjadi Ibu Kota.
"Salah satu poin penting dari penyusunan ini pengelolaan sampah. Maka itu, kami ajak melihat langsung lokasi pengelolaan sampah milik DKI Jakarta," katanya, Kamis (13/7).
Pemprov DKI Olah Sampah di TPST Bantargebang Menjadi Nilai JualAn
dhika menambahkan, peserta kunjungan ini terdiri dari unsur Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Lembaga Mitra Pembangunan dan perwakilan Pemprov DKI Jakarta."Peserta diberikan gambaran dan kewenangan sistem pengelolaan persampahan dari hulu ke hilir. Sehingga dapat mengidentifikasi skema pendanaan untuk pengelolaan sampah," katanya.
Ia mengharapkan, kunjungan ini dapat memberikan masukan dan pandangan dalam melakukan penyusunan akademis rancangan UU Kekhususan Jakarta. Sehingga pasca pemindahan Ibu Kota Jakarta tetap menjadi kota global yang berkelanjutan.
"Walaupun masih mempunyai permasalahan, kami sangat optimistis Jakarta tetap menjadi sentra ekonomi. Salah satu sumbernya dari pengelolaan sampah ini," tambahnya.
Direktur Regional I Bappenas, Abdul Malik Sadat Idris mengapresiasi upaya Pemprov DKI dalam menangani masalah sampah. Dalam mendukung penyusunan UU kekhususan Jakarta ini perlu adanya akselerasi dan sinergisitas antar lembaga atau kementerian agar saling berbagi peran untuk membuat terobosan.
"Semoga kekhususan yang diperlukan Pemprov DKI ini mampu merumuskan dalam peraturan yang baru," terangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, JRC merupakan pengelolaan sampah yang mengedepankan pemilahan sampah dari sumbernya. Saat ini sudah dilakukan di dua kawasan perumahan dengan jumlah 771 jiwa.
Sementara TPST Bantargebang tengah menjadi pilot project PLTSa dan juga sebagai pengolahan sampah Landfill Mining dan RDF Plant yang dapat mereduksi 1.000 ton per hari sampah lama dan 1.000 ton per hari sampah baru.
"Mudah-mudahan pembangunan Jakarta ini dapat memberikan pandangan tim Pusat untuk menyusun RUU," tandasnya.